AUDIT SURVAILEN SNI PASAR RAKYAT DI PASAR IMOGIRI BANTUL
TAHUN 2021
Dengan berlakunya penerapan SNI Pasar Rakyat 8152:2015 di Pasar Imogiri, maka seiring berjalannya waktu penerapan SNI, Pasar Rakyat yang bersangkutan wajib melakukan Audit Survailent atau audit Kesesuaian pelaksanaan SNI Pasar Rakyat yang disandang pada pasar yang bersangkutan. Dengan jangka waktu yang telah ditetapkan oleh BSN ( Badan Standarisasi Nasional ),bahwa audit survailen harus dilakukan maksimal 18 bulan setelah penerbitan sertifkat SNI.
Oleh sebab itu maka, Pasar Rakyat Imogiri segera melakukan Audit Survailen ini pada tanggal, 8-9 Nopember 2021.
Aturan yang dipakai untuk Audit Survailen pada waktu ini,sudah memakai SNI 8152:2021 yang sebelumya ketika Re SNI masih memakai SNI 8152:2015.
Ada beberapa perubahan yang signifikan dengan aturan SNI 8152:2021 pada poin poin dokumen dan persyaratan fisik sarana prasarana pasar.
Komentar
Posting Komentar